MEDIABENGKULU.CO- Perlu menjadi pembelajaran bagi setiap masyakat pada umumnya, khususnya masyarakat di Kabupaten Lebong yang ingin menggelar hajatan pernikahan dan ingin menggunakan jalan, baik jalan provinsi, kabupaten, maupun jalan desa agar tidak lagi menutup jalan hingga tak bisa dilewati sedikitpun oleh pengguna jalan lainnya. Seperti halnya yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, dimana sudah 3 hari ini (2 – 4/8/2019) dilakukan penutupan jalan Raya Rio Cende (Jalan Kabupaten).
Penutupan tersebut dilakukan mulai dari Simpang Tiga Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah dan simpang tiga di Desa Tanjung Bungai 2 Kecamatan yang sama. Sehingga para pengguna jalan harus melewati jalan alternatif yang lebih sempit, selain itu ada juga terdapat material pasir yang menggunakan sebagian badan jalan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong melalui Kabid Perhubungan, Ummi Haidar Rambe menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan izin untuk pemakaian jalan bukan penutupan jalan.
“Barrier tersebut diambil di kantor (DPUPR-Hub, red), kita hanya memberikan izin pemakaian jalan bukan penutupan jalan. Jadi hanya sebagian atau beberapa meter saja jalan yang digunakan, dan kendaraan lainnya bisa melintas,” tegas Ummi, Sabtu (03/08/2019).
Untuk keterangan lebih jelas Ummi mengarahkan awak media untuk meminta keterangan dari pihak pemerintah desa setempat. Kemudian terkait adanya barrier dari Bidang Perhubungan Lebong di lokasi penutupan jalan, Ummi mengatakan pihaknya akan segera menarik barrier tersebut.
“Sore ini (kemarin, red) barrier itu akan kita tarik kalau itu menjadi masalah,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kades Suka Damai, Zulkarnaen mengatakan laporan yang diterimanya dari pengurus izin merupakan penutupan jalan, dan agar pengguna jalan dialihkan lewat jalan alternatif.
“Setauku laporan dari yg pengurus izin itu kemaren kata nya penutupan jalan itu di keluarkan izin nya Dan jalan alternatif nya lewat jalan tanjung bunga belakang tembus kelurahan embong panjang masih ada Jadi akses jalan kita idak lumpuh total ” jelas Kades.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pekapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, dimana disimpulkan pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Kemudian untuk izin, pihak pengurus izin harus meminta rekomendasi dari OPD atau bidang perhubungan, baik itu penggunaan jalan nasional, provinsi, kabupaten, ataupun desa. Jika kapasitas yang digunakan jalan kabupaten maka rekomendasinya dari OPD atau bidang perhubungan di kabupaten tersebut yang memberikan rekomendasi, dan izin yang memberikan izin tersebut adalah dari pihak Kepolisian, yakni Polres atau Sat Lantas di Kabupaten Setempat.
Sementara itu, Kasat Lantas, Iptu.Panehan WS, dikonfirmasi terkait penutupan jalan yang dilakukan oleh warga Suka damai itu beliau terkejut, dan langsung menegaskan kalau perbuatan itu tidak dibenarkan karena menyangkut fasilitas publik.
“Aiii tidak boleh itu, kalaupun mau silahkan gunakan badan jalan tapi sisakan untuk kendaraan lewat, minimal satu arah,”tegas Kasat, Sabtu (3/8/2019).
Berulang-ulang beliau menegaskan kalau hal itu (tutup total jalan umum,red) tidak dibenarkan, apalagi sampai berhari-hari.
“Pokoknya tidak boleh itu, itukan jalan umum yang padat digunakan masyarakat setiap hari. Kalaupun ada jalan alternatif harus dilihat dulu kelayakannya. Dan pastinya harus ada izin dulu sebelumnya, dan pastinya harus ada petugas yang mengatur jalan agar lalu lintas tidak terganggu, coba tanya Perhunbugan,”imbuhnya.
Pewarta : Trisno Susilo
Sumber : Bengkulu Satu