MEDIABENGKULU.CO-(Seluma)AC (23) pemuda asal Kecamatan Talo Kecil terpaksa dilakukan pengawasan dan pengawalan saat melangsungkan Ijab dan qobul dengan wanita pilihannya asal Kecamatan Lubuk Sandi pada Sabtu (20/7).
Ini setalah AC ditangkap anggota Opsnal dan unit PPA atas dugaan tindakan pencabulan terhadap Anak Baru Gede (ABG) Sebut saja Bunga(16) Asal Kecamatan Talo Kecil.
” Terlapor ditangkap oleh anggota opsnal dan unit PPA pada Jumat (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB,” sampai Kabag Ops Polres Seluma AKP Khusnul Qomar, Sabtu (20/7).
Penangkapan terhadap terlapor menindaklanjuti laporan ibu kandung korban berinisial SH (53) dengan nomor LPLP / B – 109 / VII /2019 /Bkl/Seluma tgl 17 Juli 2019.
“Untuk saat ini pelaku AC sudah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan mengakui perbuatannya. Dan sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung, ” sampai Kabag Ops.
Dari keterangan keluarga korban, aksi tak terpuji sebelumnya terjadi Pada hari Rabu (10/7) di rumah tersangka di Kecamatan Talo Kecil.
Jika terbukti, tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ( 2 ) UU RI Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Pewarta : Serani
Editor : Trisno Susilo