Kaur  

Polres Kaur Tangkap Pelaku Galian C Tanpa Dokumen

MEDIABENGKULU.CO–Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur kemarin ( selasa, 16/07/19 ) pukul 17.00 WIB, menangkap pelaku galian C ilegal yang berlokasi batuan milik Suardi, Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur,

Adapun pelaku Galian C ilegal yang ditangkap oleh Polres Kaur Tersebut yakni SK ( 51 ) warga Desa Tuguk Kecamatan Luas Kabupaten  Kaur. Pelaku ditangkap oleh Anggota Unit Tipidter Polres Kaur karena telah tertangkap tangan pada saat sedang memuatkan batuan ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Gran Max Nopol BD 9821 Y warna Hitam.

Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S.H., S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Welli Wanto Malau S.IK, MH menjelaskan, dari keterangan para saksi yang telah di periksa hasil galian C ilegal yang di lakukan oleh pelaku di jual seharga Rp.100.000,- permobil dan pada saat tertangkap tangan ditemukan sebanyak 4 M3 batuan yang ada dimobil dan telah di bawa kepada pemesan.

” Dari keterangan saksi, permobil Rp. 100.000,- dan telah ada yang di angkut 3 kali angkut sebanyak 4 M3. ” Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim untuk saksi yang diambil keterangannya yaitu  Tasdi ( 39 ), warga dan Aldi ( 34 ), yang semuanya warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 ttng Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu setiap orang yg melakukan usaha Penambangan tanpa IPR, IUP, IUPK.

” diduga pelaku diduga Dalam melakukan usaha penjualan batuan tersebut, tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. ” Kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita oleh Polisi antara lain 1 unit mobil Pick Up Daihatsu Gran Max Nopol BD 9821 Y warna Putih, 1 lembar STNK mobil, 0,25 M3 batuan, dan 2 lembar uang pecahan 100.000,-.

Saat ini Baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaur guna di lakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Polres Kaur.

Pewarta : Trisno susilo

Sumber : Tribratanews

selamat tahun baru 2023 selamat tahun baru 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.