MEDIABENGKULU.CO- Setelah resmi dinyatakan bersalah, 3 oknum PPK Ulu Talo, hari ini Senin (15/7) oleh Kejari Seluma langsung digiring untuk dijebloskan ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Ketiganya selama ini terlibat tindakan penggelembungan suara caleg DPR- RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra dr Lia Lastaria.
” Ya hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Aziz Santoso dan kawan-kawan dan langsung kita bawa ke Lapas Bentiring,” kata Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriyadi SH, Senin (15/7).
Ketiga terdakwa kasus pidana pemilu tersebut yakni Aziz Nugroho (23) warga Desa Giri Mulya kecamatan Ulu Talo, Arizon (38) warga Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, dan Andi Lala (37) warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.
Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu nomor 56 pidsus/ 2019 PTBGL tanggal 9 Juli, dengan pidana masing masing sanksi pidana 5 bulan penjara denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 KUHP.
Pewarta : Serani
Editor : Trisno Susilo