Edan, Demi Cari Fantasi Suami Jual Istri untuk Threesome di Medsos

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menciduk seorang pria hidung belang yang tega menjual istrinya untuk aktivitas seks

MEDIABENGKULU.CO (SURABAYA) –Kasus suami jual istri untuk layanan threesome atau seks bercinta bertiga, kembali dibongkar di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Suami yang tega menjual istrinya itu ialah MS (30), warga Sukomanunggal, Surabaya.Gara-gara menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang MS ditangkap oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya.

Untuk kencan dengan istrinya tersebut, MS memasang tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan.

Kasus ini diungkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Polisi menyelidiki perkara itu setelah menerima informasi dari masyrakat.

Tersangka MS  bersama istrinya, NR (27), dan laki-laki hidung belang ditangkap saat berhubungan badan threesome, di kamar sebuah hotel di Surabaya.

Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni menjelaskan, tersangka MS menawarkan jasa seksual threesome melalui akun Facebook bernama mirip lirik sebuah lagu dangdut, Banyu Langit Prei Kanan Kiri.

“Kami tangkap di sebuah hotel sedang melayani pria hidung belang. Kami tangkap sedang telanjang di hotel tersebut,” ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin (8/7/2019).

Ruth mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan medsos Facebook dengan akun Banyu Langit Prei Kanan Kiri untuk menjual istrinya ke pria hidung belang untuk aktivitas seks (threesome).

Dalam FB-nya, tersangka menuliskan tawaran threesome dengan tarif Rp2 juta sekali kencan. Tersangka mengaku mulai beroperasi sejak Mei 2019 lalu. Namun baru sekali melakukannya dengan pelanggan.

“Dia mem-posting layanan seksual threesome yang dilakukan dengan istri sahnya,” katanya di Markas Polrestabes Surabaya, Senin, 8 Juli 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Perdagangan Orang dan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.

Pewarta : Trisno Susilo

selamat tahun baru 2023 selamat tahun baru 2023

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.