MEDIABENGKULU.CO- Salah satu kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 2,5 tahun warga Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, dengan terduga pelaku masih keluarganya sendiri hingga kini belum juga terungkap. Padahal laporan tersebut telah masuk sejak Senin 29 Oktober 2018 lalu, dengan pelapor ibu kandung korban berinisial EV (36) warga Kecamatan Rimbo Pengadang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, S.Ik membantah kalau kasus tersebut didiamkan begitu saja. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, serta pihaknya telah memanggil dan memeriksa lebih kurang 15 orang saksi.
Kasus tersebut masih kita (Polres Lebong) dalami, kita juga telah memeriksa beberapa saksi-saksi, kata Teguh beberpa waktu lalu.
Teguh juga menjelaskan, dalam pengungkapan kasus pencabulan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli hukum pidana karena sejauh ini belum bisa ditentukan siapa pelaku/tersangka dari dua terduga pelaku. Dan jika telah mendapatkan hasil dari ahli hukum tersebut, pihaknya akan segera menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
Jika perbuatan pencabulan tersebut memang ada, itu dibuktikan dengan adanya bukti hasil visum dari RSUD Curup yang menjelaskan adanya luka robek pada kemaluan korban,tegas Teguh.
Dari hasil gelar perkara di Polda (Bengkulu, red), di Polres serta masukan-masukan dari para pimpinan dan anggota yang terkait dengan kasus ini, banyak menyarankan untuk dikoordinasikan dengan ahli hukum pidana, agar kita benar yakin dari dua orang ini (terduga pelaku, red) siapa salah satunya (pelaku, red),” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya EV menceritakan dugaan pencabulan terhadap putrinya tersebut baru diketahuinya pada hari minggu (28/10/2018) sekira pukul 16.00 WIB, tak lama setelah korban diantar pulang oleh salah seorang terduga pelaku. Karena anaknya menangis sambil mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Melihat itu EV pun mengecek kemaluan korban dan terlihat membengkak, kemudian menanyakan penyebab sakit itu pada korban, dan korban pun menyebutkan nama salah seorang dari terduga pelaku.
Tak tega melihat anaknya menahan sakit, EV pun segera membawa anaknya ke bidan, lalu diarahkan ke RSUD Curup untuk diperiksa dan melakukan visum, dari hasil tersebut didapatkan memang benar ada luka pada kemaluan korban.
Tidak terima atas apa yang dialami anaknya tersebut, besoknya Senin (29/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB, EV melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Polres Lebong. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi dengan nomor : LP/B1-241/X/2018/BENGKULU/RES LEBONG. Sampai saat ini belum juga terungkap.
Pewarta : Trisno Susilo