Banner dprmukomuko
Seluma  

Curi 18 Tandan Sawit Agri Andalas,Dua Pemuda Desa Ditangkap Polisi

MEDIABENGKULU.CO- Akibat mencuri buah sawit milik PT Agri Andalas (AA), WA (24) dan DP (16) warga Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur, diamankan di Polres Seluma.

” Hal ini menindaklanjuti laporan Polisi nomor LP/74- B/V/2018/ BKL/Res Seluma/Sek Seluma tanggal 17 Mei 2019,” sampai Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kabag Ops AKP Khusnul Qomar, Senin (20/5).

Kasus tersebut dilaporkan Rahmad Hidayat (35) Karyawan PT Agri Andalas pada Jumat (17/5) lalu.
” Barang bukti 18 tandan buah sawit, 1 bilah dodos,” sampainya.

Kronologis bermula, pada Kamis (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB, Kedua orang terlapor memanen dan memungut atau menadah hasil perkebunan milik PT Agri Andalas sebanyak 18 tandan. Kemudian setelah dipanen, lalu disembunyikan oleh kedua orang terlapor dikebun sawit warga masyarakat.

Selanjutnya pada Jumat (17/5) sekitar pukul 14 30 WIB terlapor berencana akan mengambil buah sawit yang terlapor sembunyikan, namun pada saat kedua terlapor akan mengambil buah sawit dimaksud, kedua terlapor langsung diamankan oleh anggota polres Seluma yang sedang melaksanakan pengaman di PT Agri Andalas bersama dengan karyawan PT Agri Andalas.

Selanjutnya, kedua orang terlapor diserahkan ke Polsek Seluma guna untuk menjalani proses hukum.
” Jika terbukti terlapor bisa dikenakan pasal 107 huruf d Jo pasal 111 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang menadah hasil perkebunan,” sampai Kabag Ops.(AN)

selamat tahun baru 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.