MEDIABENGKULU.CO,- Polres Seluma mengingatkan kepada pihak PT Mutiara Sawit Seluma (PT MSS) untuk tidak beraktivitas terkait pengerukan batu di areal kawasan perusahaan, sebelum tim dari Pemerintah daerah yang melibatkan bagian dan perizinan turun meninjau lokasi.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Rizka Fadhilah, saat dikonfirmasi terkait hasil tindaklanjut penyelidikan dugaan ilegal mining beberapa waktu lalu.
” Saya mengimbau agar pihak perusahaan jangan dulu beraktivitas melakukan pengerukan batu, sebelum pihak perizinan dan lingkungan hidup turun meninjau lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Rizka Fadhilah , Selasa (14/5).
Kasat Reskrim membantah, jika aktivitas perusahaan perkebunan sawit tersebut mengarah kepada ilegal mining, meskipun dalam informasi dari sejumlah warga, pengerukan tersebut mengancam daerah aliran sungai dan mampu memproduksi hingga 30 dump truck perhari untuk membangun proyek jalan di kawasan perusahaan tersebut.
” Itu tidak benar jika pihaknya mampu mengangkut hingga 30 truck perhari. Mereka hanya melakukan pengerukan di gundukan lahan diareal milik perusahaan. Mereka beralasan hanya untuk merapikan areal kawasan perusahaan,” ujar Kasat Reskrim.
Sejauh ini, lanjut Kasat pihaknya hanya melakukan peringatan dan pembinaan atas aktivitas yang sebelumnya berjalan, dengan memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait lainnya.
” Boleh dikatakan bukan termasuk ilegal mining. Kalau dialihfungsikan mereka harus ada ijin terpisah,” sampai Kasat.
Kasus tersebut sejauh ini mendapat perhatian sejumlah pihak dan warga masyarakat di sekitar kawasan perusahaan, tepatnya di Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur. Sejumlah pihak menilai, aktivitas galian tersebut mengancam ekosistem dan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Bahkan, aktivitas dituding sepihak tanpa ijin, untuk kepentingan proyek dan kelompok tertentu.
” Masyarakat akan terus memantau aktivitas ini. Jika ada kongkalingkong dengan pihak terkait lainnya, maka masyarakat yang akan bertindak,” sampai salah seorang warga Desa Talang Sali yang enggan disebutkan identitasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Petugas Polres Seluma pada Rabu (10/4) lalu menutup aktivitas dugaan ilegal mining galian C yang berlokasi di dekat kawasan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) di Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur. Diduga proyek galian C belum mengantongi ijin. Tidak hanya menyegel sejumlah mobil dan alat berat, polisi juga memeriksa 2 orang saksi untuk dimintai keterangan. (AN)
Berikut Rangkuman kegiatan PT MMS yang diduga Melakukan ilegal mining :