KAUR- Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) Kabupaten Kaur tahun 2018 telah disampaikan ke Biro Pemerintahan Dan Kesra Provinsi Bengkulu pada tanggal 11 Maret 2019.
Sementara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kaur (LKPJ) tahun 2018 juga telah disampaikan ke sekretariat DPRD Kabupaten Kaur pada tanggal 12 Maret 2019.
Setelah Penyampaian Laporan penyelnggaraan pemerintahan daerah (LPPD) Kabupaten Kaur tahun 2018, menunggu evaluasi LPPD dari Tim Evaluasi Provinsi Bengkulu dan Tim Evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri untuk penentuan peringkat hasil dari evaluasi baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional.
Sementara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kaur (LKPJ) tahun 2018 menunggu jadwal paripurna dari DPRD Kabupaten Kaur yang bersamaan dengan penyampaian informasi Laporan penyelnggaraan pemerintahan daerah (ILPPD) kepada masyarakat melalui media cetak.
Penyampaian kedua laporan diatas (LKPJ dan LPPD) merupakan amanat pasal 69 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 dimana pemerintah daerah wajib menyampaikan kedua laporan tersebut paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (tahun anggaran 2018)
Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Bagian Pemerintahan Dan Otda selaku Sekretariat tim penyusunan LPPD dan LKPJ mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyediaan data yang cepat dan akurat sehingga proses penyusunan dapat diselesaikan tepat waktu.
Hasil EKPPD di tingkat provinsi menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Kaur mendapatkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Ke Satu dari sepuluh kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu dengan kategori Prestasi Sangat Tinggi atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan LPPD tahun 2014 s/d 2017. (ETS)