Mafia Tanah Didesa Agung Jaya, Harus Diseret Hukum

BENGKULU- Tanah yang telah dimiliki saudara Gatot Samsuri, Jarno alias Sujarno, dan Supriyanto alias Supri, adalah bersertifikat shah dari Badan Pertanahan Nasional, tahun keluaran 1996.

Pada saat itu desa Agung Jaya masih tetap satu desa dengan wilayah Desa Kota Praja. Artinya desa kota Praja adalah desa pemekaran. sejak 2008 Kota Praja ,mekar jadi desa di bawah kecamatan Airmajunto.

Pada saat itu tanah yang dikuasai tiga orang tersebut diatas masih terkendali aman, hanya belukar.Karena tidak tau akan jadi kabupaten Pemekaran Mukomuko, dari Kabupaten induk Bengkulu Utara.

Tanah yang bersertifikat tersebut luas sekitar 1000 merer persegi, rata-rata ketiga sertifikat tersebut hampir sama luasnya, bahkan samping kiri kanan yang berjumlah 21 kk, juga tidak ada masalah.

Menurut Dasimo (pemilik tanah yang menguasai dari saudara Jarno, Gatot Samauri dan Supri, tanah tersebut terletak di desa Agung Jaya, karena dulu desa induk nya, itu tertera dalam sertifikat hak milik 1996.Dan sekarang posisi didepan rumag saki Mukomuko, dan sebagian terbelah jalan raya Mukomuko – SP 6.

Setelah diadakan pengukuran ternyata ada orang yang mengaku tanah dilokasi Gatot Samsuri, Sujarno, dan Supriyanto, dipihak yang mengklaim juga ada sertifikat tetapi tahun keluaran 2008,setelah pemekaran desa Agung Jaya, yaitu desa Kota Praja.

“Mantan kades Desa Agung Jaya Hartono, menyaksikan dan tertulis diatas materai, menyatakan tanah tersebut benar dilokasi Agung Jaya, dan memang itu wilayah kami dulu” demikian demian keterangan Hartono via telepon seluler.

Dan para sumber resmi dari desa tersebut siap buka- bukaan kalau nanti dibuka peta asli didesa kami, dan itu terang benderang, demikian sumber resmi memberikan keterangan pada lokasi tanah tersebut.

Masyarakat mendesak harus ditangkap atas dugaan mafia penjual tanah du desa Agung Jaya, yang dijual oknum tertentu, jika melibatkan pengurus desa 2008,sementara pemilik aertifikat diatas tiga orang tersebut diduga milik Almarhum Muji, dan saat ini sertifikat bodong tersebut dikuasai istrinya dan keluarganya.

“Jika ini pidana penyerobotan tanah, setelah disidik pihak aparat maka para mafia penjual tanah akan kena saksi hukum yang berat, dan korban yang membeli bisa mengadukan pada oknum yang menjual sertifikat bodong tersebut, untuk menegakan hukum agraria di negara ini, rakyat yang tidak tahu hukum tertindas oleh oknum, dan akan menyeret pihak BPN ikut serta atas perbuatan persekongkolan perbuatan melawan hukum, “demikian Dasimo menyampaikan kepada Koran Bengkulu setelah pengukuran hari Senin lalu. (pur)

selamat tahun baru 2023 selamat tahun baru 2023

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.