BENGKULU- Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu digelar pada Senin, 4 Maret 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang BUMD dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Edison Simbolon dan dihadiri oleh Gubernur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti.
Delapan fraksi yang ada di DPRD menyetujui untuk melanjutkan pembahasan dua raperda tersebut dengan sedikit catatan.
Seperti dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, yang diwakili oleh Mulyadi Usman.
“Untuk peningkatan pajak daerah, kenaikan pajak biaya pajak PBB-KB bisa dinaikan. Tapi untuk biaya balik nama surat kendaraan itu bisa dikecilkan, sampai 20 persen. Sebab, biaya balik nama surat kendaraan itu masih banyak dikeluhkan masyarakat atas biaya yang sangat mahal. Sehingga perlu dilakukan evaluasi. Jangan sampai memberatkan masyarakat bawah.” Ucap Mulyadi.
“Perlu dilakukan perubahan, bahwa sesuai ketentuan pasal 12 ayat 3, pasal 19 ayat 6, dan undang undang nomor 28 tahun 2009 perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi daerah,” tutupnya.(adv)