SELUMA,- Diduga membeli dan menyimpan barang hasil curian di kostan, KS (22) mahasiswa warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kota, Sabtu (2/3) sekitar pukul 10.00 WIB diamankan polisi.
” Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kota lantaran diduga melakukan tindak pidana penadahan barang dari hasil kejahatan pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira jam 04.00 WIB di rumah kontrakan Suaima di Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kota sesuai Laporan Polisi nomor LP/B-40/II/2019/Bkl/Resseluma/Sekseluma tanggal 25 Februari 2019,” sampai Kabag Ops Polres Seluma AKP Khusnul Qomar, Minggu (3/3).
Selain pelaku diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam, 1(satu) unit notebook merk Lenovo warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna gold.
” Barang bukti diamankan di kost pelaku di Kelurahan Pintu Batu Kota Bengkulu ” sampainya.
Untuk sementara kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menangkap pelaku utama pencurian dengan pemberatan tersebut. (AN)