BENGKULU TENGAH- Diketahui salah satu usaha kuliner yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah ‘Buffet Tris’ yang sudah beroperasi hampir 2 tahun belum memiliki izin usaha.
Saat di temui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Tengah Sugeng Oswari membenarkan bahwa salah satu usaha kuliner yang ada di Benteng yang terletak di desa Ujung Karang tidak memiliki izin usaha bahkan dari dinas terkait sudah memberi 3 kali surat teguran tapi sama sekali tak di tanggapi dari pemilik usaha Buffet Tris tersebut.
Kami tidak mempersulit bahkan tidak memungut sama sekali biaya kepengurusan izin usaha, kalau tidak mau secara langsung bisa lewat online, tetapi nampaknya mereka belum ada itikad untuk mengurus izin, ini berdampak pada daerah karena tidak bisa memungut retribusi pajak daerah atas dasar usaha yang mereka bangun.
Kami masih menunggu beberapa hari kedepan,jika mereka masih membandel kami akan menutupi usahanya melalui dinas yang terkait.percuma ada usaha di benteng ini kalau tidak ada PAD untuk daerah.
editor: Noor Pratama