Sedang ‘Dikasur’ Bersama Selingkuhan, Wanita Paruh Baya Meninggal

MEDIA BENGKULU,- Kabar mengebohkan datang dari wanita asal Banyumas, Jawa Tengah. Sartimah meninggal dunia usai berhubungan intim dengan pria selingkuhannya yang bernama Sunarto (47), warga Desa Tamansari, RT 5/RW 4, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Wanita paruh baya itu ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel Pelita, Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu (17/2/2019) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui wanita 50 tahun tersebut meninggal dunia saat sedang berhubungan intim dengan selingkuhannya, Sunarto (47). Sebelumnya dia berpamitan kepada keluarganya untuk melayat di Kecamatan Ajibarang pada pukul 07.00 WIB.

Namun, tanpa diketahui siapapun, rupanya Sartimah sudah lebih dahulu mengontek selingkuhannya Sunarto untuk melakukan perbuatan zinah yang telah direncanakan sebelumnya. Mereka berdua memutuskan untuk memesan kamar di Hotel pelita Banyumas.

Namun nasib tak dapat dihindari, Sartimah malang harus meregang nyawa saat tengah berhubungan intim dengan selingkuhannya tersebut. Ternyata penyebab meninggalnya Sartimah adalah karena serangan jantung di tengah hubungan intimnya.

Menurut keterangan sangs selingkuhan, ebelum meninggal Sartimah sempat merasakan napas tersengal-sengal hingga pingsan. Lalu Sunarto memeriksa selingkuhannya itu yang ternyata sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Bukannya memanggil tenaga medis, Sunarto justru kabur dengan membawa barang berharga Sartimah. Ia juga meninggalkan ‘pesan’ dalam secarik kertas bertuliskan, “Maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims.”

Menyusul kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan. Tim dari Polsek Cilongok dan Siaga Reskrim langsung melakukan olah TKP. Kemudian membawa mayat wanita tersebut ke RS Margono, Purwokerto, untuk diautopsi.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr Zaenuri menyatakan bahwa wanita tersebut meninggal karena serangan jantung. Kepolisian telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka dan TKP.

Di antaranya dua buah gelang emas kuning berbentuk pipih dan satu unit Honda Revo dengan nomor plat R-2607-ES warna merah hitam. Selain itu disita pula satu buah handphone merk Hammer warna putih, handphone Nokia warna hitam, dan satu lembar kertas bekas bungkus rokok.

Terdapat pula satu lembar nota pembelian perhiasan gelang seberat 17 gram seharga Rp 4.625.000. Ditambah lagi nota pembelian perhiasan gelang seberat 12 gram seharga Rp 3.415.000.

Pihak keluarga telah dihubungi oleh pihak kepolisisan, sang suami mengaku tak habis piker dengan apa yang telah diperbuat istrinya tersebut.

Kini, Sunarto yang merupakan selingkuhan dari Sartimah tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindakan pencurian dan perzinahan.

“Proses dan ketentuan hokum akan tetap berlaku, pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya”. Tutup Sat Reskrim Polres Banyumas kepada awak media. (red)

 

selamat tahun baru 2023 selamat tahun baru 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.