Banner dprmukomuko

Tidak Terima, Ayah Korban Pencabulan Lapor Polisi

Ilustrasi

REJANG LEBONG,- Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa gadis belia sebut saja anggrek di Jalan Pal Batu Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan laporan dari ayah korban mengatakaan tindakan bejat tersebut diketahui pada tanggal 31 Desember 2018 lalu pada pukul 20.40 WIB.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH mengatakan laporan sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Bengkulu dengan No LP B- 164/II/2019 dan sedang dilakukan proses lebih lanjut.

“berdasarkan laporan pelapor tindak pidana pecabulan yang dilakukan pelaku inisial AA tidak hanya terjadi satu kali namun sebanyak empat kali dalam waktu yang berbeda.

Sebelum dilayangkan pelaporan, sudah ada upaya untuk menikahkan keduanya namun pihak pelaku malah tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya termasuk orang tua pelaku.

Sesuai dengan komitment Polda Bengkulu untuk memberantas perbuatan asusila di Provinsi Bengkulu. Kasus tidak ada yang akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Semua akan diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Sumber: Tribrata News Bengkulu

editor: Noor Pratama

selamat tahun baru 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.