BENGKULU UTARA,- Kepolisian Sektor Padang Jaya berhasil menangkap pelaku jambret di wilayah Kecamatan Padang Jaya. Pelaku dapat diciduk petugas pada 13 Februari 2019 setelah seminggu sebelumnya mencoba lari dari kejaran polisi.
Pelaku antara lain PP (20) dan WN (17) yang merupakan warga Desa Lubuk Bangau, Kabupaten Bengkulu Utara. Selainitu perusahaan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Sonic warna merah Nopol BD 2305 SQ dan satu unit telepon genggam J1 Ace yang disinyalir barang hasil curian pelaku.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara, SIk melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu. A. Silaen mengungkapkan pelaku berhasil diamankan berselang 5 hari saat pelaku melancarkan aksinya.
“Ada dua sudah kami amankan. Dalam tempo lima hari usai melancarkan aksi. Kami akan melakukan penggembangan lebih lanjut,” ungkapan (14/02/2019).
saat ini para pelaku masih di dalam sel Polsek Padang Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut kemungkinan masih ada TKP lainnya. Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dapat diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber: Tribrata News Bengkulu
editor: Wahyu Pratama