MEDIA BENGKULU,-Rabu 16 januari 2019 pukul 11.30 wib sat reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) lakukan press realiase kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur:
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres BU AKP di dampingi oleh kasi humas polres bengkulu utara ipda nofriyanti. Kanit reskrim Polsek Kerkap Aipda dadang Candra ,SH Dalam Press conference yang dilaksanakan Polres Bengkulu Utara ( BU ) kemarin ( rabu, 16/01/19 ), mengenai kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur langsung di pimpin kasat resrim polres bengkulu utara akp jufri ,sh.s.ik yang
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara akp jufri dalam fress rilis menjelaskan kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini terjadi pada minggu 13 januari 2019 sekira pukul 09.30 wib di salah satu pondok kolam saudari yeni di desa padang bendar kecamatan hulu palik kabupaten bengkulu utara.