MEDIA BENGKULU,- Untuk kesekian kalinya, Jajaran Satres Narkoba Polres Seluma, Kamis (17/1) pukul 16.30 WIB berhasil mengungkap perkara tindak pidana Narkptika dan mengamankan satu orang pelaku berinisi RH (30) warga Jalan Meranti 1 Rt. 09 RW. 02 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
” Pelaku diamankan saat betada Dusun II Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja atas laporan warga,” sampai kabag Ops Polres Seluma, AKP Khusnul Qomar, Minggu (20/1).
Kronologis penangkapan bermula bahwa diduga akan terjadi penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Seluma, tepatnya di Dusun 2 Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja.