Ayo Mahasiswa, Bangun Politik Cerdas Berintegritas!

MEDIA BENGKULU,-Demokrasi mensyaratkan adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, persamaan hak diantara warga negara, kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada warga negara, sistem perwakilan yang efektif, dan adanya pemilihan yang dihormati dalam prinsip ketentuan mayoritas. Dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan.

normatif bagi penerapan pilkada secara langsung, seharusnya membuat sistem pemerintahan di daerah makin demokratis, karena rakyat dapat menentukan siapa calon yang paling disukainya.

Atas dasar undang-undang itu mulai tahun 2005, tepatnya pada bulan Juni 2005, pergantian kepala daerah di seluruh Indonesia telah dilakukan secara langsung. Pilkada langsung juga diharapkan dapat meminimalkan praktik politik uang karena calon pemimpin politik tidak mungkin “membayar” suara seluruh rakyat, maupun kecurangan-kecurangan lain yang selama ini menjadi kekurangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya.

Sebagai gambaran, sebagian besar pemilihan kepala daerah yang berlangsung selama UU No. 22 Tahun 1999 selalu menimbulkan gejolak di daerah, seperti di Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Madura, dan sejumlah daerah lainnya. Dalam kasus-kasus ini, timbulnya gejolak selalu disebabkan oleh penyimpangan-penyimpangan yang sama, yakni distorsi aspirasi publik, indikasi politik uang, dan oligarkhi partai yang tampak dari intervensi DPP partai dalam menentukan calon kepala daerah yang didukung fraksi.

selamat tahun baru 2023 selamat tahun baru 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.