Banner dprmukomuko

Polres Bengkulu Tangkap Pelajar Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

MEDIA BENGKULU,-Anggota Reserse Kriminal Polres Bengkulu kembali menangkap tersangka kasus asusila, yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur Kamis (3/1) yakni berinisial MI (17), pelajar kelas IX SMP disalah satu yang ada di Kota Bengkulu yang tinggal di Kelurahan kandang Mas. Ia telah mencabuli pacarnya yang juga masih SMP, sebut saja Kumbang (15) warga Kelurahan Surabaya.

tersangka mengakui perbuatannya itu dan sudah 2 kali mencabuli pacarnya pada bulan November 2018 lalu di lokasi dan waktu yang berbeda. “Cuma 2 kali bang, pertama di kosan kawan aku dan yang kedua di bengkel motor kawan aku. Kami pacaran,” kata tersangka, kemarin (13/1).

selamat tahun baru 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.