Lebong, mediabengkulu.co – BR (20) dan DA (19), keduanya warga Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong atas perkara pencurian dengan pemberatan.
Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi, mengatakan kedua pemuda itu ditangkap pada Senin (18/3) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
“Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Receiver dan 1 unit printer,” ungkap Muliyadi saat press release di Mapolres Lebong, Senin (25/3/2024) kemarin.
Lanjut Muliyadi, receiver dan printer tersebut akan dijual ke sebuah toko barang bekas di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei.
“Begitu mendapat informasi keberadaan keduanya, kami langsung melakukan penangkapan,” imbuh dia.
Kejadian bermula ketika pegawai Puskesmas Uram Jaya di Desa Kota Baru, mengecek printer merek Canon 2770 lantaran tidak berada di tempat semula.
Kemudian setelah dicek lebih lanjut, tak hanya printer, melainkan beberapa barang lainnya juga hilang. Di antaranya 1 buah stetoskop, 1 buah pingerfrin, 1 buah reserver, 3 unit printer, 1 buah mouse dan 1 buah keyboard.
“Kepala Puskesmas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong, dan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka,” beber dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)
Sumber : Humas Polda Bengkulu // Editor : Romlan