KOTA CURUP, – Menjalankan tugas sebagai Satgas (Satuan Tugas) Ops Pekat Nala tahun 2021 Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Tim yang dikomandoi IPDA Wisnu A dan IPDA Rudi Sampurno tadi malam Senin (26/04) mengamankan terduga pemilik dan pengedar Pil Heximer Trihexyphenidexl (Samkodin).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Ici Marlinda, SH, kepada awak media pagi hari ini Selasa (27/04) menerangkan dari pengungkapan ini berhasil diamankan dua orang remaja pria inisial FA Alias A (20) dan NP Alias N (23).
“terduga pelaku diamankan dari salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah beserta barang bukti 65 paket kecil isi 5 Butir/paket, 324 butir di dalam botol plastik bening, 80 plastik Klip bening kecil, Uang sejumlah Rp. 131.000,00 dan 1 botol plastik putih kosong” tambahnya lagi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua orang terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Rejang Lebong pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Sumber : Humas Polda Bengkulu