Bengkulu, mediabengkulu.co – Massa gabungan dari petani dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada hari tani nasional, mereka kecewa karena Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, tidak ada di lokasi saat mereka ingin menyampaikan aspirasinya di depan lapangan kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (26/9/2023).
Aksi unjuk rasa yang sudah berlaku sekitar 1 jam lalu sekitar 6 aksi demo masuk kantor gubernur, tetapi yang mereka temui hanya PJ Sekda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.
“Kami di sini menyampaikan 10 tuntutan kami kalau bapak gubernur hadir langsung di hadapan kita,” kata salah satu aksi.
Sehingga mereka mengurungkan audensi tersebut dan tetap melanjutkan orasi di depan kantor gubernur.
10 tuntutan berupa :
1. Mendesak Gubernur Bengkulu selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik petani dengan perusahaa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang (pokok agraria) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria,
2. Meminta Gubernur Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi dan audit perizinan seluruh perusahaan di Bengkulu, dan menghentikan aktifitas perusahaan yang illegal dan melakukan pelanggaran.
3. Meminta kepada ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu, Kabupaten/kota untuk melibatkan petani yang bersengketa dari setiap penyelesaian konflik yang ada.
4. Meminta kepada kapolda Bengkulu untuk memposisikan aparat kepolisian bersikap netral dalam pengamanan yang dilaksanakan.
5. Meminta kepada Kementrian ATR/BPN melalui pemerintahan Bengkulu untuk tidak memperpanjang HGU yang saat ini berkonflik dengan masyarakat.
6. Mengecam Aparat keamanan yang melakukan refresifitas dalam menyelesaikan permasalahan Agraria yang ada di Provinsi Bengkulu
7. Mendesak Pemerintah Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pembagian Alsintan beserta pupuk bersubsidi kepada petani di Provinsi Bengkulu
8. Meminta Pemerintah Bengkulu melalui Dinas terkait untuk menjamin ketersediaan ALSINTAN dan pupuk bersubsidi kepada para petani yang ada di provinsi Bengkulu
9. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang merupakan kewajiban pemerintah sesuai amanat UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan
10. Pemberian akses dan kontrol besar terhadap lahan pertanian kepada masyarakat melalui hak penguasaan lahan melalui reformasi agraria dan peningkatan akses.
“Orasi ini masih berlangsung sehabis sholat azhar,” kata pimpinan unjuk rasa. (Nur)